Seperti yang direfleksikan oleh judulnya, buku ini ditulis untuk membagikan referensi tentang upaya pengelolaan lembaga Ziswaf. Ada beberapa aspek yang dikaji sebagai kanal untuk mengelola lembaga Ziswaf. Dalam buku ini dipaparkarkan terkait konsep Ziswaf, konsep dasar manajemen dan beberapa contoh lembaga dalam pengelolaan ziswaf. Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk yang sebagian besar muslim. Potentsi pengelolaan keuangan di masyarakat seperti zakat infaq, shodakoh dan wakaf (Ziswaf) adalah sebuah keniscayaan, sehingga seharusnaya kegiatan-kegiatan tersebut mampu berkontribusi dalam permasalahan perekonomian yang ada di Indonesia, namun ironisnya masih terdapat ketimpangan sosial di masyarakat hal ini kemungkinan pengelolaan dana Ziswaf masih belum maksimal. Buku ini lahir dengan tujuan bisa menjadi referensi bagi pengelola lembaga Ziswaf. Buku Manajemen Lembaga Ziswaf (Peran Lembaga Ziswaf Dalam Menyelesaikan Pesrmasalahan Sosial Kemasyarakatan), adalah buku hasil tugas mahasiswa dalam kegitan kunjungan ke lembaga Ziswaf, yaitu : Yayasan Yatim Mandiri, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan Baznas Jawa Timur. Dengan ketuntasan penulisan dan penerbitan buku ini, kami ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga pengelola ziswaf yang telah berkenan memberikan informasi kepada mahasiswa pada saat kunjuangan. Apresiasi dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh penulis mahasiswa STAINIM angkatan 2022 prodi Ekonomi Syariah yang telah menuntaskan laporan kunjuangan sehingga memudahkan dalam penyusunan buku ini. Pengelolaan zakat atau lembaga ZISWAF adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Sedangkan tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu dana zakat, dana Infaq/Shadaqah, dana wakaf dan dana pengelola. Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.